Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Menggelar Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil, Bupati dan Walikota

Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Menggelar Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil, Bupati dan Walikota

Medan || dakrinews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, mengadakan kegiatan Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta persiapan penyerahan dukungan perseorangan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati/Wali Kota pada Pemilu 2024 di Kota Medan, Rabu (1/5/2024).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah didampingi Anggota KPU Kota Medan Divisi Teknis Penyelenggaraan M Taufiqurrohman Munthe, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Bobby Niedal Dalimunthe dan Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Saut Haornas Sagala.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Forkopimda Kota Medan, Ketua Bawaslu Kota Medan David Reynold, perwakilan Lanud Soewondo, Badan Intelijen Negara Daerah Sumatera Utara, Pimpinan Partai Politik se-Kota Medan, Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan, beserta para jurnalis dari media massa di Kota Medan.

Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mulai menerima pendaftaran bakal calon perseorangan untuk Pilkada Kota Medan 2024 pada 5 Mei 2024 mendatang. Masa pendaftaran ini akan berlangsung hingga 19 Agustus 2024.

“Pendaftaran ini berlangsung dalam kurun waktu yang panjang dimana didalamnya akan dilakukan berbagai proses mulai dari verifikasi administrasi dan faktual dukungan calon perseorangan,” ungkapnya pada kegiatan sosialisasi yang diadakan di Hotel Le Polonia Medan.

Sementara itu, anggota KPU Medan Divisi Teknis Taufiqurrahman Munthe mengatakan bakal calon dari kalangan independen harus mengantongi dukungan sebanyak 120.475 pendukung. Hal ini berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kota Medan pada pilpres 2024.

“DPT Kota Medan pada pilpres 2024 sebanyak 1.853.458 orang. Syarat dukungan minimal adalah 6,5 persen dari jumlah tersebut yakni 120.475,” ungkapnya.

Setelah menerima berkas dukungan, maka KPU Kota Medan akan melakukan verifikasi terhadap berkas dukungan yang diserahkan para bakal calon.

“Kita akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Kemudian pendaftaran calon independen pada 24 hingga 26 Agustus 2024,” ujarnya.(Riz)

admindakrinews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *