Walikota Medan Sebagai Ketua Satgas MBG Diminta Jangan Tutup Mata Terhadap SPPG Sunggal 2 Yang Tak Kantongi Rekomendasi Kelurahan
MEDAN – Pemerintah Kota Medan mengkoordinasikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui kolaborasi lintas dinas dan instansi terkait di bawah pengawasan langsung pimpinan daerah serta Badan Gizi Nasional (BGN). Struktur Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan MBG di daerah umumnya dipimpin oleh unsur pimpinan Pemerintah Kota Medan.
Namun keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sunggal 2 di Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal menjadi sorotan. Aliansi Masyarakat Tolak SPPG 2 Sunggal menilai dapur tersebut menyalahi juklak dan juknis serta berada di kawasan rawan banjir.
“*Berdasarkan hasil investigasi kami, SPPG Sunggal 2 menyalahi juklak dan juknis. Oleh karena itu kami minta SPPG Sunggal 2 di suspend permanen*,” ujar Johan Merdeka didampingi Iqbal Alfansyuri, Jefri Manik, dan Saddely, Minggu (23/8/2026).
Senada, Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) Rahmadsyah meminta BGN memberikan sanksi penghentian atau penutupan SPPG Sunggal 2 demi menjaga keamanan dan keselamatan penerima manfaat.
“*Pendirian dapur umum atau SPPG wajib mengantongi izin, rekomendasi aparat kelurahan/setempat, serta sertifikasi standar higienis. SPPG Sunggal 2 tidak memiliki surat rekomendasi kelayakan dari Kelurahan Sunggal serta berdiri di zona rawan bencana seperti kawasan banjir*,” ungkapnya.
AWAS juga mengungkap adanya dugaan gratifikasi dalam proses perizinan. Abainya pengawasan terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan kesehatan lingkungan dinilai berisiko memicu keracunan pangan, kecelakaan kerja, hingga pencemaran lingkungan.
“*Kami meminta aparat penegak hukum dan BGN mengusut dugaan jual-beli titik lokasi dapur, anomali rekening, hingga pengaturan verifikator di SPPG Sunggal 2 Kota Medan*,” tegas Rahmadsyah, Jumat (21/8/2026).
Dari hasil audit, Aliansi mencatat 12 poin ketidaksesuaian di SPPG Sunggal 2 dengan batas waktu perbaikan 1 bulan:
1. *IPAL* tidak memenuhi baku mutu, menimbulkan genangan dan bau.
2. *Tidak ada CCTV* di gudang peralatan, pendinginan, gudang basah dan kering.
3. *Tempat tidur staf* tidak beralas dan langsung di lantai.
4. *Tempat pencucian* tidak memiliki grease trap.
5. *Halaman depan* kebanjiran saat hujan.
6. *Tidak ada ruangan* penyimpanan ompreng.
7. *Peralatan* : tidak ada chiller di gudang basah dan showcase kurang.
8. *Tidak ada exhaust fan* dan lantai ruangan loker belum dikeramik.
9. *Layout dapur* tidak one flow, alur bersilangan rawan kontaminasi silang.
10. *Tidak ada jalur evakuasi* dari kamar staf.
11. *Lantai kantor dan lobby* tidak dikeramik anti slip.
12. *Fasilitas K3* lainnya belum sesuai standar.
Aliansi menegaskan jika dalam 1 bulan tidak ada perbaikan, maka SPPG Sunggal 2 harus ditutup permanen agar tidak membahayakan penerima manfaat MBG.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPPG Sunggal 2 belum memberikan keterangan resmi.(ir)


