Bahas Aturan Perjalanan Dinas , Rancangan Peraturan Kode Etik DPRD Medan Disahkan Dalam Rapat Paripurna
Dakrinews.com,Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan disetujui dan ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kota Medan, Senin (09/10/2023).
Rapat Paripurna diawali dengan pembacaan Laporan Panitia Khusus pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan oleh Ketua Pansus, Abdul Latif Lubis, M.Pd., yang menjelaskan bahwa dalam menjalan kan tugas dan fungsi sebagai Anggota DPRD, setiap Anggota DPRD diikat oleh norma yang wajib dipatuhi selama menjalankan tugasnya demi menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitasnya.
Foto Pembacaan Laporan Pansus Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Medan Tentang Kode Etik Oleh Abdul Latif Lubis, M.Pd
Dalam laporan itu ada berbagai pembahasan diantaranya tentang ketentuan perjalanan dinas, etika berpakaian serta sikap dan perilaku DPRD Medan.
“Pansus telah melaksanakan rapat kerja dengan melakukan kajian dan pengayaan materi rancangan peraturan tentang kode etik,” terangnya pada saat Rapat Paripurna siang ini.
Adapun ketentuan perjalan dinas, dibacakannya pihak DPRD Medan tidak boleh menggunakan alat kedinasan untuk keperluan pribadi.
“Pimpinan dan anggota DPRD Melakukan perjalan dinas di dalam negeri dengan biaya APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Diterangkannya, perjalanan dinas yang ke luar negeri harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Pimpinan dan anggota DPRD tidak dibolehkan menggunakan fasilitas perjalanan dinas untuk kepentingan di luar tugas DPRD,” terangnya.
Dalam perjalanan dinas, apabila hendak membawa anggota keluarga harus menggunakan biaya pribadi.
“Kemudian wajib melakukan permohonan perjalanan dinas diajukan dengan melampirkan surat keterangan ikut serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” terangnya.
Kemudian selain etika ketentuan perjalan dinas, etika berpakaian juga dibahas dalam rapat tersebut.
“Seluruh anggota DPRD Medan harus menggunakan pakaian dinas yang telah ditetapkan sesuai dengan rapat yang akan dihadiri,” ucapnya.
Diterangkan Abdul, Pakaian Sipil Harian (PSH) digunakan apabila rapat direncanakan tidak akan mengambil keputusan DPRD.
Kemudian wajib melakukan permohonan perjalanan dinas diajukan dengan melampirkan surat keterangan ikut serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” terangnya.
Kemudian selain etika ketentuan perjalan dinas, etika berpakaian juga dibahas dalam rapat tersebut.
“Seluruh anggota DPRD Medan harus menggunakan pakaian dinas yang telah ditetapkan sesuai dengan rapat yang akan dihadiri,” ucapnya.
Pakaian Sipil Harian (PSH) digunakan apabila rapat direncanakan tidak akan mengambil keputusan DPRD.
“Pakaian Sipil Resmi (PSR) digunakan dalam rapat pengambilan keputusan DPRD. Dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dalam hal rapat direncanakan akan menyerahkan hasil keputusan DPRR Kepada Wali Kota,” jelasnya.
Foto Abdul Latif Lubis, M.Pd
Diakhir kegiatan, Abdul menyatakan, perubahan kode etik ini bisa diajukan setiap fraksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan Masyarakat dan Pembangunan daerah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., didampingi Wakil Ketua, H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., dan dihadiri para Anggota DPRD Kota Medan lainnya.



Foto Ketua DPRD Medan dan Wakil Ketua DPRD Medan Disaat Memimpin Rapat Paripurna Bersama Anggota DPRD Medan Berbagai Fraksi Fraksi
Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan pembacaan konsep Surat Keputusan Pengesahan Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Medan, Andres Willy Simanjuntak, S.H., dan dilanjutkan dengan penandatanganan sekaligus pengambilan keputusan bersama oleh Pimpinan DPRD Kota Medan.
Foto Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Medan, Andres Willy Simanjuntak, S.H
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., mengatakan dengan disetujui dan ditandatangani Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan ini merupakan suatu tuntutan yang dianggap penting agar DPRD Kota Medan memiliki aturan yang jelas.
Foto Ketua DPRD Medan Hasyim dan Wakil Ketua DPRD Medan Ikhwan Ritonga Dalam Penyetujuan Penandatanganan Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan
“Dengan disahkan peraturan tentang kode etik ini diharapkan bisa memaksimalkan kinerja DPRD Kota Medan, baik terkait tentang kehadiran setiap rapat maupun kegiatan-kegiatan lain dalam hal menyerap aspirasi-aspirasi masyarakat”, tandas Hasyim.(Danni)


