Persetujuan Bersama DPRD Medan Dengan Walikota Medan Atas Perubahan Perda No.3 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Persetujuan Bersama DPRD Medan Dengan Walikota Medan Atas Perubahan Perda No.3 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Medan ||| dakrinews.com – Perubahan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini akan membawa dampak positif yang signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara keseluruhan. Hal ini terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (9/9/2024).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., didampingi Wakil Ketua, H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., dan H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., ini diawali dengan penyampaian laporan pembahasan yang disampaikan oleh Erwin Siahaan selaku Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan.

Foto : Erwin Siahaan Menyampaikan Laporan Pembahasan 

Erwin Siahaan mengatakan perubahan dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja sebagaimana diperkuat dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tentang Cipta jadi undang-undang memberikan dampak pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perdana kota Medan 2019 dan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan beberapa perubahan bersifat konvergen atau memusat dan 2019 dan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan beberapa perubahan bersifat konvergen atau memusat dan mendukung keselarasan antara regulasi perubahan dalam Perda untuk tetap relevan.

“Oleh karena itu relevansi ini menciptakan tantangan bagi daerah untuk meninjau kembali Perda dan memastikan perubahan dalam undang-undang faktor implementasi secara efektif di tingkat daerah,” ucapnya.

Kemudian rapat dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan, dimana seluruh fraksi menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Pandangan Fraksi PDIP

Adapun pendapat para Fraksi Fraksi diantaranya yakni juru bicara dari Fraksi PDIP yang dibacakan oleh Johannes Haratua Hutagalung menyoroti para investor yang akan meregulasi di bidang penyelenggaraan Ketenagakerjaan harus benar-benar dibuat dan dirancang dengan penuh kehati-hatian dan pertimbangan yang matang sehingga regulasi di bidang ketenagakerjaan terjadi keharmonisan hubungan antara pihak perusahaan dan tenaga kerja yang ada.

Foto : Johannes Haratua Hutagalung Fraksi PDIP 

“Serta tidak menjadi penghambat pertumbuhan berkembangnya industrialisasi di kota Medan ke depannya dengan adanya aturan Perda perubahan atas peraturan daerah kota Medan Nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan,” sebut Johannes Haratua Hutagalung.

Pandangan Fraksi Gerindra

Sementara itu, Pendapat dari Fraksi Gerindra dalam sidang paripurna melalui Jaya Saputra menghimbau kepada dinas ketenagakerjaan kota Medan harus mampu berperan aktif dan memiliki strategi jitu dalam menengahi perselisihan hubungan industrial dengan buruh yang dibayarkan secara sepihak.

Foto : Jaya Saputra Fraksi Gerindra 

“Kota Medan harus mampu menyelesaikan permasalahan antara pekerja dengan tiap perusahaan pada saat muliasi agar tidak berwujud di pengadilan hubungan industrial,” kata Jaya Saputra.

Pandangan Fraksi PKS

Sementara itu Juru bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Abdul Latif Lubis mengatakan FPKS menyoroti persoalan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perusahaan Alih Daya.

Foto : Abdul Latif Lubis Fraksi PKS
Foto : Abdul Latif Lubis Fraksi PKS

“Sesuai Pandangan yang kami sampaikan pada 15 Juli 2024 terkait banyaknya permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di kota-kota besar umumnya terkait dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perusahaan Alih Daya,” tuturnya saat menyampaikan pendapat Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Pandangan Fraksi PAN 

Kemudian, Fraksi PAN melalui juru bicaranya, Edwin Sugesti NST, mengatakan terbitnya undang-undang nomor 11 tahun 2020 yang lebih dikenal dengan Cipta kerja pada Oktober 2020 yang berisikan 11 kelaster dengan 1244 pasal menyebabkan implikasi penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya terkait dengan penyelenggaraan Ketenagakerjaan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja waktu tertentu adidaya waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja peraturan pemerintah jam 06.00 tahun 2021 tentang pengupahan dan peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan membawa konsekuensi perubahan tambahan dan penghapusan beberapa ketentuan tentang kerjaan.

Foto : Edwin Sugesti Nasution
Foto : Edwin Sugesti Nasution Fraksi PAN

“Hal ini tentunya juga berdampak pada peraturan daerah kota Medan Nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan tenagakerjaan. Oleh karena itu di kesempatan ini, Kota Medan bersama perintah Kota Medan merevisi peraturan ketenagakerjaan yang dimiliki agar dapat menyesuaikan dengan aturan-aturan yang baru,” sebut Edwin.

Pandangan Fraksi Golkar 

Kemudian, pendapat dari Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, Modesta Marpaung AmKeb. Skm, mengatakan pengaturan Ketenagakerjaan merupakan salah satu aspek sosial dalam pembangunan suatu negara hal ini berkaitan erat dengan hak-hak dan kesejahteraan para pekerja serta dinamika pere sebagai negara dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa.

Foto : Modesta Marpaung AmKeb Skm Fraksi Golkar
Foto : Modesta Marpaung AmKeb Skm Fraksi Golkar

“Indonesia memiliki pasar tenaga kerja yang besar dan beragam Ketenagakerjaan, memiliki peran sentral dalam pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial, namun seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat tentang atasi isu Ketenagakerjaan semakin Kompleks seperti pengangguran bekerja normal perlindungan hak-hak pekerja ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait sekaligus memenuhi kebutuhan dan tuntutan tenagakerjaan di tengah masyarakat yang dirasakan semakin rumit dan kompleks,” ucap Modesta.

Pandangan Fraksi Nasdem 

Selanjutnya, pandangan pendapat dari Fraksi Nasdem yang dibacakan oleh T Endriansyah Rendy, bahwasanya Perda yang sudah kita miliki sudah memberikan dampak positif, terutama dalam hal menjaga hubungan antara pengusaha dan pekerja yang ada di kota Medan. Sebagai ibukota dan pusat ekonomi dan industri di Sumatera Utara, memiliki peran yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi dan mensejahterakan masyarakat.

“Namun dalam perkembangan di tengah arus globalisasi saat ini kita juga tahu dan perubahan dengan melihat kondisi masyarakat kita saat ini masuk dalam peraturan daerah yang sudah kita miliki tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Masih banyak masyarakat kota Medan yang tidak mendapat kesempatan kerja di Kota Medan,” ungkapnya.

Foto : T Endriansyah Rendy Fraksi Nasdem 

Rendy berharap agar Perda Kota Medan tentang perubahan atas per nomor 3 tahun 2000 nantinya akan menjadi pedoman yang lebih baik lagi bagi kita semua dalam berjalannya penyelenggaraan di Kota Medan ke depannya, sehingga melalui peraturan daerah ini kita harus menjamin kesempatan kerja seluas-luasnya bagi pekerja Kota Medan untuk bisa menunjukkan kemampuannya.

Pandangan Fraksi Gabungan (Hanura, PSI, PPP) 

Sedangkan Pendapat Fraksi Gabungan (Hanura, PSI, PPP) yang dibacakan oleh Renville Napitupulu mengatakan bahwasanya pentingnya peraturan tenaga kerja untuk serta mengembangkan kompetensi kerja produktivitas disetiap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian sesuai dengan jenjang dan kualifikasi pekerja dengan kuantitas yang dimiliki tenaga kerja diharapkan penempatan tenaga kerja sesuai standarisasi perusahaan.

Foto : Renville Napitupulu Fraksi HPP Gabungan 

“Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah sehingga peluang dan tenaga kerja lokal yang membutuhkan pekerjaan dapat dipenuhi investasi yang masuk ke daerah, harus dipastikan memberikan peluang kerja pada tenaga kerja lokasi dan hal itu masuk dalam perjanjian investasi masuk dalam hubungan kerja dan perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT harus dipastikan berlaku adil,” ucap Renville.

Pembacaan Konsep Keputusan dan Persetujuan 

Kemudian, Kabag Hukum Persidangan Sekretariat DPRD Medan Andres Willy Simanjuntak, S.H., M.H, membacakan konsep keputusan dan persetujuan terhadap Rancangan peraturan daerah kota Medan Nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dan seterusnya Perhatikan satu tanggal tanggal 26 Agustus 2004 27 kota Medan dan penandatanganan pengambilan keputusan metode kota Medan sekaligus perusahaan bersamaan dengan kepala daerah atas perubahan atas perban 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan tanggal 9 September 2024 memutuskan nomor 3 tahun 19 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan ke-1 tentang perubahan atas 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan menjadi pentingnya tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini kedua dalam implementasi peraturan ditetapkan pada tanggal September 2004 pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kota Medan 2017.

Kabag Hukum Persidangan Sekretariat DPRD Medan Andres Willy Simanjuntak, S.H., M.H
Kabag Hukum Persidangan Sekretariat DPRD Medan Andres Willy Simanjuntak, S.H., M.H

Penandatanganan Persetujuan Ranperda

Selanjutnya, dilaksanakan penandatangan yang dilakukan oleh pimpinan DPRD Medan bersama Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution.

Penandatanganan Persetujuan Ranperda oleh Pimpinan DPRD Medan Bersama Walikota Medan.
Penandatanganan Persetujuan Ranperda oleh Pimpinan DPRD Medan Bersama Walikota Medan

Sambutan Walikota Medan

Sementara itu dalam sambutannya, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., menyampaikan bahwa Perubahan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, menyederhanakan pelayanan publik dan sistem informasi pelaporan, meningkatkan kualitas pelatihan dan informasi pasar kerja, serta mendorong investasi dan pengembangan ekonomi lokal.

“Perubahan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini akan membawa dampak positif yang signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara keseluruhan,” sebut Walikota Medan.

Foto : Walikota Medan Bobby Nasution Dalam Sambutannya

Oleh karena itu Bobby Nasution menilai revisi terhadap Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini dinilai sangat penting untuk dilakukan. Sebab perubahan Perda ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan memperbarui regulasi terkait upah, hak pekerja, dan jaminan sosial.

“Melalui revisi Perda ini kita berharap seluruh tenaga kerja di Kota Medan mendapatkan perlindungan dan hak yang layak, termasuk pekerja rentan di Kota Medan,” ucapnya.

Bobby Nasution juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan revisi Perda ini.

“Semoga segala upaya kita dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh warga Kota Medan,” ujarnya.

Foto : Walikota Medan Bersama Pimpinan DPRD Medan dan Ketua dan Wakil Bapemperda

Turut hadir dalam rapat ini Anggota-Anggota DPRD Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.

Foto : Penandatanganan dan Persetujuan Bersama Walikota Medan dan Pimpinan DPRD Medan dan Bapemperda 

H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., mengucapkan terima kasih kepada ketua dan seluruh anggota badan yang telah melakukan pembahasan dalam Perda Kota Medan tentang perubahan Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan terkait yang telah berusaha semaksimal mungkin sampai selesainya pembahasan dalam Perda ini, sehingga pada hari ini membuat keputusan dan persetujuan bersama antara DPRD kota Medan dengan kepala daerah kota Medan terhadap peran Perda Kota Medan tentang perubahan Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan kerjaan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kota Medan.

“Kami harapkan agar Walikota Medan dapat melaksanakannya sesuai dengan ketentuan dan mekanisme,” ujar H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H.

Foto : Penyerahan Berkas Laporan dan Pendapat Fraksi Fraksi 

Rapat ditutup dengan penyerahan berkas laporan dan pendapat fraksi, serta penandatanganan persetujuan bersama oleh Pimpinan DPRD Kota Medan dengan Wali Kota Medan. (Danny)

admindakrinews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *