Polsek Medan Baru Bersama Tiga Pilar Seser PKL di Jalan Orion

Polsek Medan Baru Bersama Tiga Pilar Seser PKL di Jalan Orion

*MEDAN* – Polsek Medan Baru bersama Tiga Pilar melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di dua titik di wilayah Kecamatan Medan Petisah, Jumat malam, 24 April 2026. Penertiban dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan warga sekaligus menjaga ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan.

 

Kegiatan dimulai pukul 22.20 WIB dengan apel gabungan di Mapolsek Medan Baru. Apel dipimpin unsur Kecamatan Medan Petisah dan melibatkan sekitar 80 personel gabungan dari Polri, TNI Koramil 01/Medan Petisah, Satpol PP Kota Medan, serta perangkat kecamatan dan kelurahan.

 

Dua lokasi yang menjadi fokus penertiban yakni Jalan Orion, Kelurahan Petisah Tengah, dan Jalan Jainul Arifin.

 

Di Jalan Orion, petugas menindaklanjuti keluhan warga soal gangguan kenyamanan dari pedagang angkringan. Setelah dilakukan musyawarah di lokasi, disepakati akan digelar mediasi lanjutan antara pemilik usaha dan warga di Kantor Kecamatan Medan Petisah.

 

Sementara di Jalan Jainul Arifin, petugas memberikan imbauan persuasif kepada para pedagang makanan agar menutup lapak sesuai jam operasional yang berlaku.

 

Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, S.H., M.H., melalui Kasi Humas menegaskan kegiatan berjalan aman dan kondusif. “Ini bentuk pelayanan humanis. Kita tegur, kita imbau, dan kita cari solusi bersama. Pedagang kita minta patuhi aturan agar tidak mengganggu warga sekitar,” ujarnya.

 

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pukul 23.30 WIB. Personel kemudian kembali ke Mapolsek Medan Baru untuk konsolidasi sebelum kembali ke kesatuan masing-masing.

 

Penertiban ini merupakan implementasi _Commander Wish_ Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., pada poin _Pelayanan Prima & Humanis_, yaitu pendekatan pelayanan masyarakat yang humanis dan profesional serta penguatan patroli.(ir)

admindakrinews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *