Pihak Pengembang Wins Square Dinilai Degil Setelah Diberikan SP3
MEDAN – Pembangunan 9 unit ruko Wins Square di Jalan Ibrahim Umar, Kel Sei Kera Hilir 1, Kec Medan Perjuangan, diduga tanpa PBG, terus berlanjut.Padahal Dinas Perkim Cikataru telah memberikan SP3 agar pembangunan ruko tiga lantai itu dihentikan.
Pihak pengembang sepertinya degil.kasus bangunan ruko Wins Square ini juga sudah ditangani Komisi 4 DPRD Medan agar dihentikan sebelum izin PBG ditertibkan.
“Sudah kita layangkan surat SP3 agar pembangunan distop sebelum PBG nya terbit,” kata Katim Pengawasan Dinas Perkim Cikataru Kota Medan, Haviz, saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi 4 DPRD Medan, Senin (10/08/2026).
Rapat itu melibatkan Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kecamatan Medan Perjuangan serta Kelurahan Sei Kera Hilir 1.
Rapat dipimpin Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi beberapa anggota komisi antara lain Lailatul Badri, Edwin Sugesti Nasution dan Ahmad Affandi.
Dalam rapat terungkap bahwa pihak kelurahan juga telah memberikan surat imbauan agar aktifitas pembangunan ruko dihentikan.
“Tapi pembangunan terus dilakukan,” kata Lurah Sei Kera Hilir 1 Fauzi Nasution
Pihak kecamatan juga melakukan hal serupa. Namun pembangunan ruko masih berlanjut.
“Pengelola proyek beralasan mereka telah memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK) dan proses penerbitan PBG masih berjalan,” kata Kasi Trantib Kecamatan Medan Perjuangan Saut.
Dalam rapat itu, Komisi 4 meminta Dinas Perkim Cikataru melakukan penyegelan terhadap 9 unit ruko sebelum izin PBG terbit.
“Dinas Perkim harus tegas. Lakukan penyegelan dengan koordinasi ke Satpol PP. Kalau cuma RRK, itu bukan izin,” kata Lailatul Badri.
Anggota Komisi 4 Edwin Sugesti Nasution berbeda sendiri dengan rekan-rekan satu komisinya.
Kata dia, penyegelan tidak seharusnya menjadi langkah pertama sebelum DPRD mengetahui jelas penyebab proses penerbitan PBG belum juga kelar.
Dalam proses perizinan usaha, Edwin selalu beralasan soal investasi.
“Terlalu cepat kita mengambil tindakan penyegelan. Perkim jangan hanya memberikan SP1 sampai SP3.
Tapi bagaimana proses perizinannya bisa dipercepat. Pemerintah jangan sampai menghambat investasi di Kota Medan,” ujar Edwin.
Dia menyebut proses perizinan memakan waktu berbulan-bulan sangat berdampak bagi keberlangsungan investasi.
Katim Pengawasan Perkim Cikataru Medan Haviz lekas menyergah Edwin Sugesti.
“Kalau syarat belum lengkap atau gambar belum direvisi, ya konsultan yang harus memperbaiki. Targetnya sekarang tujuh hari,” katanya.(Dan)


