Melawan, Pelaku Bongkar Rumah Kosong dan Sekolah Ditembak Polsek Medan Baru
MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Baru Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) bongkar rumah kosong yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Medan Petisah.
Seorang pelaku berhasil diamankan yakni *Dodi Gunawan (31)*, warga Jalan Pasundan Gang GHB Kelurahan Sei Putih Timur II Kecamatan Medan Petisah. Pelaku ditangkap pada hari Rabu tanggal 30 September 2026 sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Iskandar Muda Baru, Kota Medan.
Kapolsek Medan Baru *Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, S.H., M.H.* melalui Kanit Reskrim menjelaskan penangkapan ini berdasarkan dua Laporan Polisi, yaitu *LP/B/674/VII/2026/SPKT/Polsek Medan Baru* dan *LP/B/478/V/2026/SPKT/Polsek Medan Baru* atas nama korban Hendra (45) warga Jalan Sawah Lunto Medan.
Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya di rumah kosong milik korban yang beralamat di Jalan Punak No.21 Kelurahan Sei Putih Timur II pada tanggal 18 Juli 2026. Bersama rekannya Aris (DPO), pelaku masuk melalui pintu depan dan mengambil sejumlah barang berharga. Aksi serupa kembali dilakukan seminggu kemudian di lokasi yang sama.
Selain itu, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di *Sekolah Yayasan Amir Hamzah Jalan Meranti Kelurahan Sekip* bersama dengan Aris (DPO), Iam (DPO) dan Ono (DPO) dengan cara memanjat dinding samping sekolah dan memotong kabel menggunakan tang potong.
Adapun kerugian yang dialami korban berupa 3 unit mesin air Sanyo, 2 unit TV Samsung 43 inch, 5 unit kipas angin, 1 buah kompor gas, 2 unit outdoor AC, 1 set meja dan 4 kursi makan, 4 buah kran air dan 1 unit receiver CCTV. Seluruh barang hasil curian dijual kepada penadah bernama *Botot Apok* di kawasan Jalan Karya.
Pada saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 buah kaos biru gelap yang digunakan saat beraksi, 1 buah tang potong dan 1 buah obeng.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Baru untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar *Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana* dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap 3 orang rekan pelaku yang berstatus DPO dan penadah barang curian.(ir)


