Bongkar Rumah Kosong di Medan Petisah, Dua Pria Diciduk Polsek Medan Baru

Bongkar Rumah Kosong di Medan Petisah, Dua Pria Diciduk Polsek Medan Baru

MEDAN | Polsek Medan Baru berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bongkar rumah kosong yang terjadi di wilayah Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Dua pelaku diamankan yakni *Joni Leo Suwarto (38)* dan *Beni Kurniawan (43)*, keduanya warga Jalan Surau, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah.

Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor *LP/B/639/VII/2026/SPKT/Polsek Medan Baru/Polrestabes Medan/Polda Sumut*, dengan korban *Rumris Delima (51)*, warga Jalan Sei Rokan, Medan Sunggal.

Peristiwa pencurian terjadi pada *Minggu, 12 Juli 2026 sekitar pukul 08.00 WIB* di Jalan Surau Gang Cik Ditiro No.4, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah. Saat itu rumah korban dalam keadaan kosong dan pelaku masuk melalui pintu depan dengan cara merusak secara paksa.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 9 item barang:
– 1 Unit TV LED Merk LG 42 Inch
– 1 Unit AC Merk Sharp (Indoor & Outdoor)
– 1 Unit AC Merk LG (Indoor & Outdoor)
– 1 Unit Kompresor Kulkas
– 1 Buah Tabung Oksigen
– 1 Unit Vacuum Cleaner
– 1 Unit Magic Com
– 1 Unit Mesin Water Liter
– 2 Buah Tabung Gas 3 Kg

Setelah dua bulan penyelidikan, pada *Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 20.30 WIB*, personel Opsnal Polsek Medan Baru mendapat informasi dari sumber terpercaya bahwa kedua pelaku berada di kediaman masing-masing di Jalan Surau. Tim yang dipimpin Panit 1 dan Panit 2 Reskrim langsung bergerak dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.

“Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah membongkar rumah kosong milik korban,” ungkap Kapolsek Medan Baru.

Barang hasil curian tersebut dijual kepada penadah barang bekas (botot) berinisial Apok di Jalan Karya, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat seharga Rp 1.500.000. Sementara 1 Unit TV LED LG 42 Inch dijual terpisah seharga Rp 800.000 kepada seorang pria bernama Sandi di Jalan Kuali, Medan Petisah.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah kaos warna hitam dan 1 buah kaos warna biru yang digunakan pelaku saat beraksi.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Medan Baru untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan *Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru Jo Pasal 363 KUHP lama tentang Pencurian dengan Pemberatan*, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Polsek Medan Baru mengimbau masyarakat untuk memastikan rumah dalam keadaan terkunci dan aman saat ditinggalkan guna mencegah aksi serupa.(ir)

admindakrinews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *