Mengalami Pengancaman, Pengusaha Cafe Membuat Pengaduan Ke SPKT Polda Sumut

Mengalami Pengancaman, Pengusaha Cafe Membuat Pengaduan Ke SPKT Polda Sumut

MEDAN, DAKRINEWS.COM – Terkait dugaan tindak pidana pengancaman sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP, pengusaha Cafe Muhammad Dony Siregar (44) warga Jl.Brigjen Katamso Gg.Pasar Senen Kecamatan Medan Kota, Rabu (2/8/2023) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut.

Usai membuat pengaduan ke SPKT Polda Sumut dengan Nomor : STTLP/B/915/VIII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 02 Agustus 2023 kepada wartawan pria yang akrab disapa Dony tersebut menjelaskan kejadian berawal saat dirinya pada hari Sabtu (29/7/2023) sekira pukul 22,33 Wib sedang berada di tempat usaha Cafenya yang berada di Jln.Bajak II Lingk.IX Kel.Harjosari II Kec.Medan Amplas didatangi seorang ibu-ibu warga yang tinggal di depan usaha Cafe milik Dony dengan nada marah-marah karena adanya live musik di Cafe tersebut.

“Karena ibu itu berteriak-teriak pengunjung Cafe jadi ketakutan dan pergi tanpa membayar makan dan minumnya.Tidak berapa lama datang anak ibu itu yang berinisial RHS (terlapor) juga marah-marah sambil berteriak-teriak,”sebut Dony.

Setelah dirasa puas marah-marah ibu dan anak itu,namun tidak berapa lama RHS datang lagi dengan membawa pemuda setempat.Dengan memegang batu mengancam akan menghancurkan Cafe dengan berteriak kepada pemuda setempat “serang-serang”,sambung Dony.
Disebutkannya lagi,atas kejadian tersebut Dony merasa keberatan karena jiwanya terancam,dan mengalami trauma bersama keluarganya yang kebetulan berada di Cafe tersebut saat kejadian.(Bam)

admindakrinews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *