Tambang Batu Tanjung Uncang Diduga Kebal Hukum: Ke Mana Aparat, DLH Batam, dan Ditkrimsus Polda Kepri…???
Batam — Dakrinews.com- Aktivitas tambang batu di kawasan Tanjung Uncang, tepatnya di depan PT Pandan Bahari Sipiar, jalan Brigjen Katamso, kini menjadi sorotan tajam publik. Di tengah meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan lingkungan dan penegak hukum, operasi tambang tersebut justru terkesan berjalan tanpa hambatan, seolah kebal terhadap aturan yang berlaku.
Sejumlah warga dan pemerhati lingkungan mempertanyakan sikap aparat penegak hukum dan instansi terkait yang dinilai belum menunjukkan tindakan tegas. Nama – nama seperti,, hingga khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditkrimsus ) , turut disorot karena dianggap belum memberikan respons yang sepadan dengan keresahan masyarakat.
Aktivitas tambang yang terus berlangsung memunculkan berbagai pertanyaan mendasar. Apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin resmi? Jika iya, apakah pelaksanaannya sudah sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup? Jika tidak, mengapa praktik ini dibiarkan berlangsung tanpa penindakan berarti?
Kondisi di lapangan menunjukkan adanya dampak yang patut diduga merusak lingkungan, mulai dari perubahan kontur lahan hingga potensi pencemaran. Namun hingga kini, belum terlihat langkah konkret berupa penghentian aktivitas, penyelidikan terbuka, maupun transparan hasil pengawasan dari instansi berwenang.
Publik pun mulai mencurigai adanya pembiaran sistematis. Ketika sebuah aktivitas yang berdampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan, kepercayaan terhadap integritas pengawasan dan penegakan hukum menjadi taruhan besar.
” Jika hukum benar – benar ditegaskan tanpa pandang bulu, maka tidak seharusnya aktivitas seperti ini terus berlangsung tanpa kejelasan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ketiadaan tindakan tegas justru memperkuat persepsi bahwa ada standar ganda dalam penegakan hukum. Di satu sisi, pelanggaran kecil dapat dengan cepat ditindak. Namun di sisi lain, aktivitas berskala besar seperti tambang batu ini seolah” luput dari pengawasan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang menjelaskan status legalitas tambang tersebut maupun langkah konkret yang akan diambil oleh pihak terkait. Sikap diam ini semakin mempertegas tanda tanya besar: apakah hukum benar – benar berlaku sama bagi semua pihak Batam?
Jika tidak segera ditindaklanjuti secara transparan dan tegas, kasus ini berpotensi menjadi presentase buruk bagi tata kelola lingkungan dan supermasi hukum di daerah. Publik kini menunggu, bukan sekedar klarifikasi, tetapi tindakan nyata dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.- bersambung-


